Kedaulatan Di Dalam Negara Indonesia
Pemerintah Indonesia didasarkan pada konstitusi 1945, sebagaimana telah diubah pada 1999, 2000, 2001 dan 2002. Pasal 1 konstitusi mendefinisikan bentuk pemerintahan republik yang mengakui kedaulatan rakyat. Konstitusi Indonesia (versi bahasa Inggris dalam format PDF atau dari situs web Parlemen Indonesia). Pemerintah Indonesia saat ini dibagi menjadi tujuh lembaga negara dan tiga cabang pemerintahan. Aparatur negara Dewan Syura Populer (Dewan Syura Rakyat) kepresidenan Parlemen (DPR) Dewan Peninjau Republik Indonesia Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi Dewan Perwakilan Daerah Cabang pemerintah eksekutif Cabang eksekutif…